KENDARI, SULTRA__Upaya wartawan menggali informasi mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, justru berujung pada pernyataan bahwa wawancara harus terlebih dahulu mendapat arahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Wartawan Beritainfo.id dan Diksiber.id mendatangi UPTD Puskesmas Lepo-Lepo pada Kamis (20/8/2026) untuk melakukan konfirmasi mengenai program dan pengelolaan BOK. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program di tingkat puskesmas.

Namun, Kepala/Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Dewi Sultriana, S.ST, menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan mengenai kebijakan maupun program, khususnya yang berkaitan dengan dana BOK, sebelum memperoleh arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

“Kalau mau wawancara seperti ini, kalau mau keluarkan statement terkait kebijakan atau program apa pun di puskesmas, harus izin ke Kadis,” ujar Sultriana.

Konfirmasi BOK Dipertanyakan, Mengapa Harus Tunggu Arahan?

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena materi yang hendak dikonfirmasi wartawan berkaitan dengan program pemerintah dan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Sultriana menyebut Puskesmas Lepo-Lepo merupakan salah satu dari 15 puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Kendari. Ia juga mempertanyakan secara spesifik substansi BOK yang hendak dikonfirmasi.

“Kalau masalah BOK, saya panggilkan. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semuanya program, ada pengelolanya. Kita mau tahu BOK terkait apa,” katanya.

Menurutnya, pembahasan mengenai dana BOK tidak dapat dilakukan secara langsung dengan wartawan tanpa koordinasi terlebih dahulu.

“Kalau terkait dana, kita tidak serta-merta datang wartawan langsung saya bicara terkait dana BOK, tidak bisa,” tegasnya.

Di titik ini muncul pertanyaan publik: apakah seluruh informasi mengenai pelaksanaan BOK di tingkat puskesmas harus melalui satu pintu Dinas Kesehatan, atau terdapat kewenangan pimpinan puskesmas untuk memberikan informasi sesuai tugas dan tanggung jawabnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran publik sulit diakses oleh masyarakat dan pers.

Kepala Puskesmas: Saya Punya Hak Menolak Wawancara

Sultriana mengaku terkejut dengan kedatangan wartawan yang langsung meminta wawancara.

“Saya kaget tiba-tiba wawancara sama wartawan. Saya tidak panik, saya punya hak,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk tidak memberikan wawancara sebelum memperoleh arahan dari atasannya.

“Saya berhak tidak mau diwawancara sama wartawan,” katanya.

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa informasi mengenai program dan anggaran badan publik memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Sultriana mempersilakan pernyataannya diberitakan.

“Silakan beritakan,” ujarnya.

BOK dan Ukuran Kinerja Pimpinan Puskesmas

Percakapan kemudian mengarah pada persoalan kinerja pimpinan puskesmas.

Sultriana mempertanyakan apakah pertanyaan mengenai dana BOK akan digunakan untuk menilai kinerjanya sebagai pimpinan.

“Bapak mau nilai kinerja saya karena bapak tanyakan terkait dana BOK, mau nilai kinerja saya dari situ,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.

Jika pengelolaan BOK merupakan bagian dari program pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran publik, sejauh mana masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, realisasi, serta pertanggungjawabannya?

Dan apabila pertanyaan tersebut menyangkut pelaksanaan program di tingkat puskesmas, siapa sebenarnya pihak yang paling tepat memberikan penjelasan kepada publik?

“Biar Dua Jam Saya Layani”

Menariknya, Sultriana tidak menutup seluruh akses konfirmasi.

Ia menyatakan bersedia melayani wawancara apabila materi yang ditanyakan berkaitan dengan program dan telah mendapatkan arahan dari Dinas Kesehatan.

“Kalau bicara program ditanyakan, silakan. Biar dua jam saya layani,” ujarnya.

Artinya, persoalan utama bukan semata-mata penolakan terhadap wartawan, melainkan adanya syarat bahwa wawancara mengenai kebijakan, program, dan dana BOK harus terlebih dahulu memperoleh arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Persoalan Kewenangan dan Transparansi Perlu Diperjelas

Dalam konteks pemerintahan dan pelayanan publik, persoalan ini tidak berhenti pada boleh atau tidaknya seorang pejabat memberikan wawancara.

Ada persoalan yang lebih besar, yakni mekanisme keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan serta mekanisme permintaan informasi sesuai ketentuan.

Karena itu, perlu diperjelas oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari apakah terdapat kebijakan internal yang mengharuskan seluruh pimpinan puskesmas memperoleh arahan Kepala Dinas sebelum memberikan keterangan kepada media mengenai program dan penggunaan anggaran.

Jika memang ada, apa dasar kebijakannya dan bagaimana mekanisme konfirmasi bagi wartawan?

Sebaliknya, jika tidak ada aturan tertulis yang mewajibkan hal tersebut, mengapa pimpinan puskesmas menyatakan tidak dapat memberikan keterangan tanpa arahan Kadinkes?

Publik Menunggu Penjelasan Dinas Kesehatan

Polemik ini pada akhirnya mengarah kepada Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Apalagi Sultriana sendiri menyatakan bahwa apabila persoalan tersebut hendak dikonfirmasi kepada pemerintah kota, wartawan dapat menghubungi atasannya.

“Kalau media mau sampaikan ke Wali Kota Kendari, nanti kita konfirmasi atasannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Wali Kota Kendari,” katanya.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai BOK di Puskesmas Lepo-Lepo kini tidak hanya menjadi persoalan antara wartawan dan kepala puskesmas.

Dinas Kesehatan Kota Kendari perlu menjelaskan mekanisme komunikasi publik, kewenangan pimpinan puskesmas dalam memberikan informasi, serta bagaimana masyarakat dan pers dapat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan BOK.

Sebab, transparansi anggaran bukan hanya soal membuka angka, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai bagaimana uang publik digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Beritainfo.id dan Diksiber.id tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, maupun Pemerintah Kota Kendari.

Redaksi juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pemberian informasi kepada media, khususnya terkait program dan pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan.

Laporan: Irwan Mubaraq