Kendari __ Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial A.S. (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial F (21) saat demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diduga menarik rambut dan memukul korban saat kericuhan terjadi.

“Motif sementara diduga karena situasi yang memanas dan kericuhan antara massa aksi dengan anggota Satpol PP. Motif lebih spesifik masih kami dalami,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Wellywanto Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (8/10/2026).

Wellywanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kendari. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya dari Aliansi HMI menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sultra.

Massa kemudian dipersilakan masuk melalui gerbang sebelah kiri untuk menemui gubernur. Namun, situasi memanas ketika massa berada di area portal kedua hingga terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan anggota Satpol PP yang bertugas melakukan pengamanan.

“Di tengah kekacauan itu, tubuh korban ditarik paksa oleh seorang oknum Satpol PP yang belum diketahui identitasnya, lalu diseret ke dalam kerumunan aparat hingga terisolasi,” ujar Wellywanto.

Dalam situasi tersebut, tersangka A.S. diduga menghampiri korban, menarik rambutnya, lalu memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan yang terkepal.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm berwarna hitam dan satu flashdisk berisi rekaman dugaan penganiayaan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, A.S. dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan bersama-sama di muka umum. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Kendari masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.