KENDARI, SULTRA — Pengembangan penyidikan dugaan megakorupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mulai mengarah pada peran sejumlah pihak yang berada dalam rantai pengawasan dan verifikasi komoditas nikel, Minggu 16 /8/2026.
Salah satu pihak yang kini menjadi sorotan adalah PT Tribhakti, perusahaan surveyor yang dokumennya disebut ikut disita penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam perkara tata kelola pertambangan, lembaga surveyor memiliki posisi penting dalam proses verifikasi komoditas, termasuk memastikan data terkait asal-usul, kuantitas, kualitas, serta hasil pengukuran barang yang akan diperdagangkan.
Pertanyaannya kemudian: sejauh mana peran surveyor dalam rantai transaksi nikel PT AMIN dan korporasi yang terkait dengannya?
Dokumen Surveyor Disita
Dalam rangkaian tindakan penyidikan di Kabupaten Kolaka, Kejati Sultra disebut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan PT Tribhakti.
Di antara dokumen tersebut terdapat:
1. Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 17 Maret 2022;
2. Draught Survey Report PT Tribhakti tertanggal 21 Maret 2022;
3. Draught Survey ReportPT Tribhakti tertanggal 24 Maret 2022.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena draught survey berkaitan dengan pengukuran muatan kapal. Dalam konteks perdagangan nikel, data tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang menggambarkan volume atau bobot komoditas yang dimuat dan dikirim.
Jika dokumen-dokumen tersebut berada dalam berkas penyidikan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana keterkaitannya dengan alur transaksi dan pengiriman nikel dalam perkara PT AMIN.
Namun, perlu ditegaskan, keberadaan dokumen PT Tribhakti yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan perusahaan maupun personelnya. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Titik Rawan Ada di Rantai Verifikasi
Dalam praktik tata kelola pertambangan, rantai pengawasan tidak berhenti pada perusahaan tambang.
Ada sejumlah tahapan yang melibatkan pengusaha, pemegang izin, pengangkut, pembeli, pelabuhan, surveyor hingga instansi pemerintah.
Di sinilah posisi surveyor menjadi penting.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik komoditas dengan dokumen administrasi, maka data hasil verifikasi seharusnya menjadi salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Sebaliknya, apabila terjadi manipulasi data, kesalahan verifikasi atau penerbitan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka rantai administrasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membuat transaksi komoditas terlihat seolah-olah memenuhi persyaratan.
Karena itu, dalam perkara PT AMIN, pemeriksaan terhadap pihak surveyor menjadi salah satu titik yang patut didalami penyidik.
Apakah data hasil survey sesuai dengan kondisi fisik nikel? Dari mana asal nikel yang diverifikasi? Siapa yang meminta pemeriksaan? Siapa yang menerima hasilnya? Dan apakah seluruh dokumen tersebut berkorelasi dengan transaksi yang kini tengah diperiksa penyidik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan secara utuh bagaimana rantai tata niaga nikel dalam perkara ini berjalan.
Surveyor Disebut Telah Diperiksa
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak surveyor PT Tribhakti telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara dugaan megakorupsi PT AMIN.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan status hukum maupun bentuk keterlibatan PT Tribhakti atau personelnya dalam perkara tersebut.
Kejati Sultra juga belum membuka secara rinci siapa saja pihak yang telah diperiksa dan materi pemeriksaan masing-masing individu.
Sikap tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan, ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan pihak tertentu.
“Saat ini penyidik masih terus bekerja mendalami perkara. Kami tidak dapat mengonfirmasi agenda pemeriksaan individu tertentu kepada publik. Mohon dipahami bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan efektivitas penanganan kasus agar berjalan secara objektif,” ujar Irwan melalui WhatsApp, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan belum membuka seluruh konstruksi pemeriksaan kepada publik.
Mengapa Peran Surveyor Perlu Dibuka?
Dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan dapat ditembus apabila memang terjadi penyimpangan.
Jika benar terdapat transaksi nikel yang bermasalah, maka salah satu pertanyaan krusial adalah bagaimana komoditas tersebut dapat melewati berbagai tahapan administrasi dan pengawasan.
Apakah terdapat kelemahan dalam sistem?
Apakah terjadi kelalaian?
Ataukah ada pihak tertentu yang dengan sengaja memberikan legitimasi administratif terhadap transaksi yang seharusnya tidak dapat dilakukan?
Semua pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai verifikasi menjadi penting untuk membongkar perkara secara menyeluruh.
Surat Klarifikasi Tak Berbalas
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, redaksi telah berupaya menghubungi PT Tribhakti.
Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan dari pihak PT Tribhakti.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui nomor WhatsApp pelayanan Kantor Pusat PT Tribhakti di Jakarta. Namun, kembali tidak diperoleh jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam tersebut tentu menjadi hak perusahaan. Namun, dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, penjelasan dari pihak yang disebut menjadi penting agar informasi tidak hanya bersumber dari satu sisi.
Bola Panas Kini di Tangan Kejati Sultra
Perkara PT AMIN telah menjadi salah satu kasus dugaan korupsi pertambangan yang mendapat perhatian luas di Sulawesi Tenggara.
Jika penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses verifikasi, pengukuran, penerbitan dokumen, atau transaksi komoditas, maka fakta tersebut tentu perlu dibuka berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan pidana, hal tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Di titik inilah transparansi penyidikan menjadi penting.
Publik tidak meminta penyidik membuka seluruh strategi penyidikan. Publik hanya ingin mengetahui bahwa seluruh mata rantai perkara diperiksa secara objektif—termasuk pihak yang berada di luar perusahaan tambang tetapi memiliki posisi penting dalam proses verifikasi dan pengawasan.
Kejati Sultra kini didesak untuk menjelaskan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak surveyor dilakukan, apakah dokumen PT Tribhakti memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi yang menjadi objek penyidikan, serta apakah terdapat temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Sebab, membongkar megakorupsi pertambangan tidak cukup hanya dengan mencari siapa yang menerima hasil akhirnya.
Yang tak kalah penting adalah membongkar bagaimana nikel tersebut bisa bergerak, diverifikasi, didokumentasikan dan akhirnya masuk ke dalam rantai perdagangan.
Jika ada celah dalam sistem, celah itu harus ditemukan.
Jika ada kelalaian, harus dipertanggungjawabkan.
Dan jika ditemukan bukti keterlibatan pidana, maka siapa pun pihaknya—termasuk mereka yang berada di balik meja verifikasi—harus diproses sesuai hukum.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berita ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Sulawesi.diksiber.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tribhakti maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Laporan : Irwan Mubaraq