MAROS, Senin, 15 Juni 2026 — Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Maros, Haikal Rizan Anwar, mengkritik kebijakan mutasi dan penempatan guru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros. Menurutnya, kebijakan tersebut diduga belum didasarkan pada kajian yang komprehensif terhadap kebutuhan riil di setiap sekolah.

Haikal mencontohkan adanya guru mata pelajaran yang dipindahkan ke sekolah yang sebenarnya telah memiliki jumlah guru yang cukup untuk mata pelajaran yang sama. Akibatnya, guru yang dipindahkan tidak mendapatkan jam mengajar karena mata pelajaran tersebut telah ditangani oleh guru lain di sekolah tujuan.

“Pendidikan tidak bisa dikelola dengan pendekatan administratif semata. Harus ada pemetaan kebutuhan yang jelas. Jangan sampai guru dipindahkan ke sekolah yang sudah penuh untuk mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain masih kekurangan tenaga pendidik. Kebijakan seperti ini justru merugikan dunia pendidikan,” ujar Haikal Rizan Anwar, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Senin (15/6/2026).

Menurut Haikal, persoalan tersebut tidak hanya mengganggu pemerataan tenaga pendidik, tetapi juga berdampak langsung pada hak guru. Karena tidak memiliki jam mengajar yang cukup, guru yang dipindahkan berpotensi tidak memenuhi ketentuan beban kerja sehingga akhirnya tidak menerima tunjangan sertifikasi yang menjadi haknya.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros tidak melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan mutasi. Seharusnya, setiap penempatan didasarkan pada analisis kebutuhan guru di masing-masing sekolah agar tidak terjadi kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.

Atas persoalan tersebut, SAPMA PP Maros mendesak Bupati Maros untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, khususnya terkait kebijakan mutasi dan penempatan guru yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kami meminta Bupati Maros mengevaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kebijakan mutasi dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis kebutuhan sekolah. Jangan sampai guru kehilangan jam mengajar hingga akhirnya tidak menerima sertifikasi akibat penempatan yang keliru. Kebijakan mutasi harus menjadi solusi untuk pemerataan pendidikan, bukan menciptakan persoalan baru,” tegas Haikal.