KENDARI — Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari Asep Rahmat Hidayat mengakui ada nelayan yang membayar Rp50 juta terkait pelanggaran pembongkaran ikan. Namun, dia menegaskan pembayaran tersebut bukan pungutan yang diterima langsung oleh pihak PSDKP.
“Iya ada yang menyetor, tapi bukan kami yang terima. Itu dibayar langsung ke tempat pembayaran, sesuai mekanisme pembayaran,” kata Asep Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi soal pembayaran Rp50 juta tersebut, Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Asep sempat membantah adanya pungutan Rp50 juta kepada nelayan. Dia menyebut tidak ada uang yang dipungut langsung oleh petugas PSDKP.
“Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun kepada nelayan,” ujar Asep.
Asep kemudian menjelaskan Rp50 juta yang dibayarkan nelayan merupakan denda administratif. Besaran denda tersebut, kata dia, telah diatur dalam regulasi dan disesuaikan dengan ukuran kapal serta jenis pelanggarannya.
“Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, untuk kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp50 juta. Sementara ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta,” terangnya.
Penerapan denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pembongkaran hasil tangkapan. Namun, di lapangan nelayan mengaku terdapat kondisi tertentu yang membuat mereka harus membongkar ikan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.
Salah seorang nelayan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berinisial ZA (31), mengaku pernah dipanggil ke Kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026 terkait aktivitas pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi.
“Kami lakukan pembongkaran itu sifatnya emergensi, karena persediaan makanan sudah habis, air tawar habis dan ada trouble di mesin, radiator bocor dan knalpot mesin bocor. Kami sebenarnya juga tidak mau, namun karena sifatnya emergensi kami harus jual di pelabuhan tersebut,” tutur ZA.
ZA mengatakan kapal tersebut sebelumnya mencari ikan di wilayah perairan Ereke untuk kemudian membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Namun, hasil tangkapan yang diperoleh hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.
“Rencananya kami mau tampung, namun dua tiga gabus itu mau dibagi dengan pemilik rompong. Alasan kami jual seperti di atas, kehabisan bahan logistik dan radiator pada mesin kapal jebol,” katanya.
Menurut ZA, kondisi tersebut membuat nelayan berada dalam posisi sulit ketika harus menjalankan aktivitas di laut sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan titik bongkar yang telah ditetapkan.
Dia berharap penanganan terhadap nelayan yang melakukan pelanggaran dapat mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. ZA juga meminta agar persoalan yang terjadi dapat terlebih dahulu dikomunikasikan dengan nelayan.
“Harapan kami kepada pihak PSDKP, kami nelayan, kami rakyat. Jadi tolong ketika ada pelanggaran coba dibicarakan secara musyawarah. Jangan sedikit-sedikit urusan pusat, jangan terlalu kejar karier dengan tindakan yang luar biasa tegas, tapi tidak melihat kami nelayan yang anak istri dan keluarga mau makan,” ujarnya.
Dengan demikian, pembayaran Rp50 juta yang sebelumnya ramai disebut sebagai setoran kepada PSDKP dijelaskan Asep sebagai denda administratif yang dibayarkan melalui mekanisme resmi. Di sisi lain, nelayan mengaku pembongkaran dilakukan karena kondisi darurat di laut, sehingga mereka berada dalam situasi sulit ketika harus memenuhi ketentuan titik bongkar.
Polemik tersebut kini menyisakan nasib 11 kapal nelayan yang masih menunggu kejelasan terkait penanganan atas pelanggaran yang dipersoalkan. Para nelayan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan.