MAROS — Jaringan Advokasi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (JAGA Sulsel) menyampaikan sikap resmi terkait dugaan keberadaan sebuah gudang rokok di Kabupaten Maros yang disinyalir menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.

JAGA Sulsel menegaskan, apabila gudang tersebut terbukti menyimpan atau menyalurkan rokok tanpa pita cukai resmi, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Praktik tersebut berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan penerimaan negara sekaligus mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.

“Kami memandang keberadaan gudang rokok harus dipastikan legalitasnya secara terbuka. Jika seluruh dokumen perizinan dan kewajiban cukai dipenuhi, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” tegas pernyataan resmi JAGA Sulsel.

Dorong Pemeriksaan MenyeluruhDalam sikap resminya, JAGA Sulsel mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Legalitas operasional gudang

Kelengkapan dokumen distribusi dan kepatuhan terhadap kewajiban cukai

Rantai pasok barang yang keluar dan masuk dari lokasi gudang

Menurut JAGA Sulsel, proses penanganan dugaan ini perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap tidak ada ruang abu-abu dalam pengawasan barang kena cukai. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara resmi. Jika ada pelanggaran, maka tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai wadah gerakan mahasiswa, JAGA Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif demi terwujudnya kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Maros.