MAROS — Penanganan perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan memasuki babak serius. Setelah penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Maros akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers pada Selasa (24/2/2026).
Proses ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang telah memeriksa sekitar 350 saksi dari berbagai latar belakang, serta menghadirkan tiga ahli untuk menguatkan konstruksi hukum perkara tersebut.Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam pengelolaan jasa tenaga kerja outsourcing.
Dalam perkara ini, tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing memiliki peran strategis dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.Ketiga tersangka tersebut yakni A.G, selaku Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Tahun 2022, D.S selaku Direktur PT FSI, serta M.C selaku Direktur PT CIS.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Penyidik menilai telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.Kepala Kejaksaan Negeri Maros menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dengan modus meminta sejumlah uang terkait penanganan perkara.
“Seluruh proses penegakan hukum kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk potensi penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses hukum selanjutnya.(**)
Jurnalis: Sakti
