OPINI KAMIS MALAM
Oleh : Ahmad Anshar Nurdin Haladi
mantan aktivis jalanan Alumni Hukum UMI
Sudah terlalu lama pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Makassar dibiarkan seperti angin lalu. “Upah di bawah UMK” Pekerja tidak didaftarkan BPJS, status PKWT dipermainkan bertahun-tahun tanpa kepastian, lembur tanpa bayaran yang layak
Semua ini bukan isu baru Ini fakta lapangan yang terus berulang. Pertanyaannya sangat sederhana: di mana NEGARA?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Ketenagakerjaan sudah sangat jelas dan PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah rinci mengatur PKWT, kompensasi, jam kerja, hingga hak saat pemutusan hubungan kerja serta UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS dan tidak ada lagi ruang tafsir dan Tidak ada abu-abu dan Jika masih ada perusahaan yang melanggar, maka itu bukan lagi soal ketidaktahuan tapi Itu soal kesengajaan.
Lebih berbahaya lagi jika pelanggaran ini terus-terus terjadi tanpa ada tindakan tegas!
Ingat! Pembiaran adalah bentuk lain dari persetujuan diam-diam apabila pengawasan hanya formalitas dan teguran hanya sebatas kertas, maka wibawa hukum sedang dipertaruhkan
Disnaker tidak boleh sekadar menjadi institusi administratif yang sibuk dengan laporan tanpa penindakan nyata karna Fungsi pengawasan ketenagakerjaan adalah mandat konstitusional.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif segeralah harus dijatuhkan dan Jika ada unsur pidana, maka sinilah peran Polda Sulawesi Selatan tidak boleh ragu.
Pelanggaran hak normatif pekerja bisa masuk ranah Pidana dan Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal serta Investasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menginjak hak pekerja
Jika hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas maka yakin dan percayalah kepercayaan publik terhadap institusi akan runtuh dengan sendirinya
Kita berbicara tentang Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ingat! Ini bukan slogan tapi Ini perintah konstitusi.
Jika masih ada perusahaan yang dengan sengaja membayar di bawah UMK dan menghindari kewajiban BPJS, serta mempermainkan status kerja demi menekan biaya, maka itu adalah bentuk eksploitasi modern dan eksploitasi yang dibiarkan adalah kegagalan suatu NEGARA.
Sudah saatnya Disnaker dan Polda Sulsel menunjukkan bahwa hukum bukan lagi pajangan dengan melakukan inspeksi menyeluruh dan umumkan hasilnya secara transparan segera Tindak tanpa pandang bulu
Jangan tunggu konflik besar meledak baru bergerak
Makassar butuh iklim usaha yang sehat bukan iklim yang memberi ruang bagi pelanggar hukum. Tegas Damkers
Dunia usaha yang patuh aturan justru akan dirugikan jika pelanggar terus dibiarkan.
mantan aktivis jalanan Alumni Hukum UMI ini berpesan :
“Jika perusahaan siap mengambil keuntungan di kota ini, maka mereka juga harus siap tunduk pada hukum republik Indonesia_ dan Negara tidak boleh diam. Karena diam adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial”
“Ignorantia Juris Non Excusat”
ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan
(Ignorantia Legis Neminem Excusat)
ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun
Asas Hukum yang menyatakan bahwa meskipun seseorang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan orang tersebut dari pertanggungjawaban hukum
Ingat seseorang tidak bisa lolos dari sanksi hanya dengan Alasan *”Saya tidak tau itu di larang”
Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan mandat moral dan hukum yang wajib ditegakkan tanpa kompromi*
