MAROS – Polemik dugaan pemulangan paksa pasien di Puskesmas Tanralili, Kabupaten Maros, akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Pihak puskesmas menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien atas nama Indra Lalana Taba dilakukan berdasarkan prosedur medis dan kondisi pasien yang telah dinyatakan stabil, bukan karena banyaknya pembesuk sebagaimana isu yang beredar.

Kepala Puskesmas Tanralili menjelaskan, pasien pertama kali masuk pada 22 Maret 2026 pukul 19.18 WITA dan langsung mendapatkan penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pasien dirawat dan diobservasi selama dua hari. Selama itu, kondisinya terus membaik. Suhu tubuh stabil di kisaran 36 hingga 36,5 derajat, serta tanda-tanda vital lainnya dalam kondisi normal,” ungkapnya kepada awak media.

Berdasarkan hasil observasi medis tersebut, pasien dinyatakan layak pulang pada 24 Maret 2026.

“Perlu kami luruskan, tidak ada pemulangan paksa. Keputusan ini murni karena kondisi pasien sudah memenuhi kriteria untuk dipulangkan sesuai SOP,” tegasnya.

Terkait isu banyaknya pembesuk yang disebut sebagai alasan pemulangan, pihak puskesmas membantah tegas hal tersebut. Namun, diakui adanya pelanggaran aturan kunjungan oleh keluarga pasien.

“Kami memiliki aturan jumlah penjaga pasien yang telah disepakati melalui tanda tangan. Saat itu, jumlah pembesuk memang cukup banyak hingga berpotensi mengganggu pasien lain. Namun, itu bukan alasan pasien dipulangkan,” jelasnya.

Pihak puskesmas menegaskan tetap mengedepankan pelayanan kesehatan yang humanis, tanpa mengabaikan kenyamanan pasien lainnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, pihak puskesmas juga melakukan pemantauan lanjutan setelah pasien dipulangkan.

“Perawat desa kami kirim untuk memeriksa kondisi pasien di rumah, bahkan dokter juga turun langsung. Hasilnya, kondisi pasien tetap stabil,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan kondisi yang memburuk, pihak puskesmas siap memberikan penanganan lanjutan, termasuk perawatan kembali.

Kepala Puskesmas Tanralili juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai belum terverifikasi dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami berharap setiap informasi diklarifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai muncul persepsi keliru yang merugikan tenaga kesehatan. Kami bekerja untuk memastikan masyarakat sehat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menanggapi tudingan adanya kejadian serupa sebelumnya, pihak puskesmas menyebut hal tersebut sebagai kesalahpahaman.

“Kami tidak mungkin memulangkan pasien dalam kondisi sakit. Itu bertentangan dengan tugas kami sebagai tenaga kesehatan. Justru kami berupaya maksimal agar pasien sembuh,” katanya.

Seluruh tenaga medis, lanjutnya, tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalitas dan standar medis.

Dalam proses mediasi yang telah dilakukan, pihak keluarga disebut tidak lagi mengajukan keberatan.

“Setelah kami jelaskan secara transparan, sejauh ini tidak ada laporan atau tuntutan lanjutan dari pihak keluarga,” pungkasnya.