Diksibersulawesi.id | Makassar — Sorotan publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum kembali mengemuka setelah sebuah mobil SUV berpelat DD 888 DS viral di media sosial karena tidak terdaftar dalam sistem resmi pengecekan kendaraan bermotor
Yang menjadi perhatian, kendaraan tersebut terpantau berada di area halaman Polrestabes Makassar. Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi kendaraan berada di lingkungan institusi penegak hukum.
Berdasarkan sejumlah bukti tangkapan layar yang beredar, saat nomor polisi DD 888 DS dimasukkan ke aplikasi resmi, sistem justru menampilkan keterangan “Nopol Tidak Ditemukan”. Temuan ini kemudian menyebar luas dan memicu gelombang pertanyaan publik.
Tidak berhenti di situ, beredar pula informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan salah satu pejabat di lingkungan Polrestabes Makassar, bahkan dikaitkan dengan posisi Kasat Reskrim. Namun hingga kini, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Situasi ini memunculkan dua kemungkinan yang menjadi perhatian publik:
adanya ketidaksesuaian data dalam sistem registrasi kendaraan, ataupenggunaan pelat nomor yang belum atau tidak terdaftar secara resmi.
Secara hukum, penggunaan pelat nomor kendaraan tidak bisa dianggap sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan terdaftar
Bahkan, pada Pasal 280 ditegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
