Kuasa Hukum Herawati Kausar Sebut Klien Sebagai DPO Tanpa Data Akurat, Media MI Terancam Tiga UU Sekaligus
MAKASSAR — Zulfikri, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Hj. Herawati Kausar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat disalah satu akun instagram Makassar Info yang menyebut kliennya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam keterangan persnya didepan wartawan disalah satu cafe di bilangan jalan boulevard Kota Makassar, 17/10/2026. Zulfikri menjelaskan bahwa persoalan hukum yang melibatkan Herawati Kausar, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Agustus 2022, justru telah selesai secara damai di Polda Sulawesi Selatan sekitar empat bulan lalu. Pelapor yang berasal dari Surabaya telah berdamai dan mencabut laporannya.
“Sekitar empat bulan yang lalu sudah selesai. Pelapor sudah berdamai dan sudah mencabut laporannya,” ungkap Zulfikri.
Namun, belakangan muncul kembali pemberitaan dari akun Instagram yang mengatas namakan Makassar Info yang menyebut bahwa Herawati Kausar sebagai DPO. Pemberitaan inilah yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. Zulfikri bahkan menegaskan bahwa status DPO hanya bisa ditetapkan oleh aparat penegak hukum, yaitu Polisi dan Jaksa — bukan oleh wartawan atau media, apalagi sengaja memposting foto tanpa disertai data dan fakta yang kuat.
“Kami sudah cek ke kepolisian, kepada Penyidik Bapak Haryadi dan tim, bahwa perkara ini sudah selesai. Jadi wartawan ini justru memposting tanpa menghubungi pihak tersangka terlebih dahulu,” tegasnya.
Zulfikri memperingatkan bahwa kesalahan yang dilakukan pihak akun media tersebut berpotensi melanggar tiga aturan hukum sekaligus:
Pertama, melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, di mana wartawan wajib memberitakan secara faktual, berimbang, dan memverifikasi kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Menyebut seseorang sebagai DPO tanpa data resmi dari kepolisian merupakan pelanggaran serius.
Kedua, melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, karena media wajib menyajikan berita yang akurat dan melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan informasi. Pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketiga, berpotensi dikenakan sanksi pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A serta KUHP Pasal 433. UU ITE Pasal 27A mengancam pencemaran nama baik secara elektronik dengan pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp400 juta. Sementara itu, KUHP Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, khususnya menuduh seseorang sebagai penjahat atau DPO padahal tidak benar, dapat dijerat hukuman hingga lima tahun penjara.
Terkait hal ini, pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Jika Makassar Info tidak segera melakukan hak jawab dan klarifikasi, pihaknya akan mengirimkan somasi dan menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami minta hak jawab dan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mensomasi dan melaporkan secara hukum. Pemberitaan bahwa Ibu Herawati adalah DPO itu sekali lagi saya katakan — keliru dan tidak benar,” pungkasnya.