Makassar — Polemik sengketa lahan seluas 16 hektare di wilayah Tanjung Bunga kembali mencuat dan memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum aparat, pengusaha, hingga pihak yang mengaku ahli waris. Investigasi tim redaksi menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan dan peralihan hak atas tanah tersebut.
Kawasan Tanjung Bunga selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah strategis pengembangan kawasan bisnis dan properti di Kota Makassar. Nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah membuat wilayah ini menjadi incaran berbagai pihak yang ingin menguasai lahan.
Investigasi yang dilakukan selama dua pekan menemukan bahwa sengketa lahan 16 hektare tersebut bermula dari tumpang tindih dokumen sertifikat antara warga yang mengklaim sebagai pemilik sah, pihak pengembang, serta kelompok yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan mafia tanah.
Salah seorang warga berinisial H (54) mengaku memiliki bukti kepemilikan sejak tahun 1998. Namun, pada tahun 2023, ia mendapati bahwa lahan yang selama ini dibiarkan kosong tiba-tiba telah dipagari dan dipasang plang kepemilikan oleh pihak lain.
Kami sudah tempati sejak dulu dan punya AJB serta dokumen lengkap. Tiba-tiba muncul sertifikat baru, dan katanya sudah dijual ke pihak investor. Kami curiga ini ada permainan dari oknum,” ujar H saat ditemui tim investigasi di lokasi.
Sementara itu, sumber internal pemerintahan yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya indikasi praktik pemalsuan dokumen, mark-up nilai tanah, serta keterlibatan oknum aparat desa dan pejabat tertentu.
Ada dokumen yang seharusnya tidak bisa terbit karena masih dalam status sengketa. Tapi sertifikat baru muncul tanpa proses verifikasi berlapis. Ini ciri khas mafia tanah,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu pihak pengembang yang mengaku memegang sertifikat sah menyatakan bahwa semua proses pembelian dilakukan sesuai prosedur
Kami membeli lahan ini dari pemilik sah dengan dasar sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau ada yang mengaku-ngaku, silakan buktikan secara legal,” tegasnya.
Tanggapan Pemerintah dan Penegak Hukum
Kepala Kantor BPN Kota Makassar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dan sedang melakukan proses audit dokumen.
Kami tidak menoleransi praktik mafia tanah. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau pidana, maka akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tersebut
Kasus ini menunjukkan bahwa perebutan lahan strategis di Makassar semakin rawan dimanfaatkan jaringan mafia tanah. Proses investigasi lanjutan masih berjalan dan publik menunggu kejelasan hukum terkait status sah kepemilikan lahan 16 hektare di Tanjung Bunga tersebut.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menghadirkan pembaruan berita sesuai fakta di lapangan( Fajar Ahmad )
