Diksibersulsel.id | Makassar — Sebuah konflik antar warga di Kota Makassar kembali menyoroti rentannya persoalan sosial yang melibatkan anak di bawah umur. Bermula dari tuduhan pencurian alat make up, perselisihan antar dua keluarga di kawasan Jalan Baji Pangasseng, Kecamatan Mamajang, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA itu kini resmi dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Mamajang, setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/29/III/2026.
Bermula dari Tuduhan, Berujung Emosi
Menurut keterangan pihak terlapor, konflik bermula saat seorang warga menuding anaknya yang masih berusia 12 tahun telah mengambil alat make up milik tetangga. Tuduhan tersebut memicu ketegangan, apalagi sang anak tidak mengakui perbuatan tersebut.
Dia datang bilang, coba tanya anakmu, katanya ambil make up. Saya tanya, tapi anakku tetap bilang tidak ambil,” ungkap orang tua anak tersebut.
Situasi semakin memanas ketika pihak penuduh diduga terus melontarkan sindiran dan ucapan yang menyinggung kondisi ekonomi keluarga terlapor.
Dia bilang, jangan bergaya kalau tidak punya uang. Bahkan sempat memperlihatkan HP mewah seolah menyindir,” lanjutnya.
Ucapan tersebut memicu emosi hingga akhirnya terjadi kontak fisik yang kini dipersoalkan secara hukum.

Pengakuan: Emosi Tak Terkontrol
Pihak terlapor mengakui adanya tindakan pemukulan, namun menyebut hal tersebut terjadi akibat provokasi yang terus menerus.
Saya akui ada pukulan. Tapi itu karena saya tersulut emosi, dia terus memancing dengan kata-kata kasar,” jelasnya
Ia juga mengaku sempat menasihati anaknya agar tidak bergaul dengan lingkungan yang menurutnya memberi tekanan psikologis.
Namun, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya tekanan sosial yang lebih luas—yakni kesenjangan ekonomi yang berujung pada konflik horizontal antar warga
Polisi Turun Tangan
Berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Polrestabes Makassar, Unit Reskrim Polsek Mamajang telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, NUR SYAMSIAH alias CIA.
Dalam surat bernomor B/20/III/2026/Reskrim tertanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa kasus ini mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 21 Maret 2026 di Kantor Polsek Mamajang.
Upaya Damai Ditolak
Menariknya, pihak terlapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelapor dan meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif.