Tuntut Travel Yang Kembalikan Dana Tanpa Persetujuan
MAKASSAR — Widya Sulfia Anggarani menjadi korban dugaan penipuan paket haji yang ditawarkan oleh agen travel JF. Ia mendaftar untuk menunaikan ibadah haji pada November 2025 lalu, dengan iming-iming paket haji plus tanpa antre. Kepercayaan yang diberikan justru berujung kerugian dan tekanan mendalam, 12/08/2026.
Hingga kini, sisa uang sebesar Rp 80 JUTA belum dikembalikan secara utuh. Padahal, korban telah membayar sebesar Rp 270 JUTA kepada pihak travel.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 11 Agustus 2026, didampingi kuasa hukumnya, Widya menyampaikan bahwa pihak travel baru mengembalikan Rp 190 JUTA — namun pengembalian itu dilakukan TANPA PERSETUJUAN dari pihak korban.
“Benar, pengembalian Rp 190 juta itu dilakukan pihak travel tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya meminta nomor rekening lalu langsung mentransfer sejumlah uang tersebut,” tegas kuasa hukum korban.
MEDIASI TIDAK BERHASIL, TRAVEL SYARATKAN PERMINTAAN MAAF DI MEDIA
Sebelumnya, pada 23 Juli 2026, telah dilakukan mediasi yang melibatkan korban, pihak travel, dan Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Korban tetap menuntut pengembalian seluruh dana sebesar Rp 270 juta.
Namun pihak travel awalnya hanya bersedia mengembalikan Rp 30 JUTA dengan alasan berbagai potongan. Setelah didesak, pihak travel mengajukan pengembalian Rp 50 JUTA — DENGAN SYARAT korban harus meminta maaf secara terbuka di hadapan media. Syarat tersebut ditolak, sehingga mediasi gagal.
Korban pun melayangkan somasi ketiga. Namun pihak travel tetap bersikeras: sisa dana baru akan dikembalikan jika korban bersedia meminta maaf di media.
TEKANAN MASALAH, KORBAN RAWAT INAP DUA KALI
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tetap menuntut pengembalian sisa dana sebesar Rp 80 JUTA secara utuh. Tekanan akibat masalah yang tak kunjung selesai bahkan telah merenggut kesehatan korban.
“Klien kami sudah rawat inap sebanyak dua kali akibat tertekan masalah ini yang tak kunjung selesai,” ungkap kuasa hukum.
SUDAH LAPOR KE BPKN, BELUM ADA TINDAK LANJUT
Widya juga telah melaporkan kasus ini secara daring kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 28 dan 29 Juli 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan yang diterima.
“Benar, saya sudah melapor ke BPKN. Tapi sampai saat ini saya masih menunggu tanggapan dari pihak sana,” kata Widya.
Hingga berita ini diturunkan, Widya masih menunggu penyelesaian yang adil. Ia berharap seluruh jalur mediasi dan pengaduan yang ditempuh dapat segera memberikan kejelasan, sehingga sisa haknya sebesar Rp 80 juta dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.