Di luar itu, Djuhandhani juga memaparkan hasil operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkoba terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (8/11) dini hari. Operasi tersebut melibatkan ratusan personel dari berbagai instansi, mulai dari kepolisian hingga pemerintah daerah.
Kami melibatkan 540 personel di mana terdiri dari Polda Sulsel 454 personel (Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar). Kemudian BNNP Sulsel 50 personel, Dinas Kesehatan Makassar 12 personel, Kesbangpol Makassar 9 personel, dan Satpol PP Makassar 15 personel,” paparnya.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 17 orang yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
