SIDRAP –Press Rilis DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidrap mengecam keras lambannya pengembangan penyidikan kasus kematian tahanan di Rutan Kelas IIB Sidrap. AMPI menilai, penetapan satu tersangka hanyalah upaya formalitas untuk meredam kemarahan publik, sementara aktor intelektual dan penanggung jawab utama masih bebas dari jerat hukum.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., secara tegas menyatakan bahwa adanya perombakan struktural atau pergantian Kepala Keamanan di internal Rutan saat ini terindikasi sebagai upaya “cuci tangan” dan pengaburan tanggung jawab komando.

Bahwa Mutasi Bukan Solusi Hukum. Perubahan jabatan Kepala Keamanan atau staf lainnya di tengah penyidikan tidak akan menghapus dugaan pidana. Jumran, S.H. menegaskan bahwa siapa pun yang menjabat saat nyawa tahanan melayang wajib bertanggung jawab secara hukum, bukan sekadar sanksi administrasi atau mutasi tugas.

Karutan Adalah Penanggung Jawab Mutlak. Berdasarkan hierarki hukum, Kepala Rutan (Karutan) adalah pemegang otoritas tertinggi. Membiarkan Karutan lolos dari status tersangka adalah bentuk ketidakadilan nyata. AMPI mendesak penyidik untuk segera menetapkan Karutan, Kepala Keamanan (saat kejadian), dan Kepala Blok sebagai tersangka atas delik pembiaran dan kelalaian fatal.

DPD AMPI SIDRAP memperingatkan agar tidak ada upaya menjadikan staf rendah sebagai “tumbalkan” untuk menyelamatkan para pejabat struktural. Jika penyidikan tidak menyentuh pimpinan Rutan, maka kredibilitas penegakan hukum di Sidrap patut dipertanyakan.

Pernyataan Keras Jumran, S.H.

“Jangan coba-coba mengelabui publik dengan mutasi jabatan. Hilangnya nyawa manusia di dalam lembaga negara bukan urusan pindah tugas, tapi urusan pidana! Kami tegaskan, Karutan, Kepala Keamanan, dan Kepala Blok adalah pihak yang paling berdosa atas kegagalan pengawasan ini. Mereka harus diseret sebagai tersangka. Jika polisi hanya berani menyentuh level bawah, maka kami dari AMPI Sidrap akan mengawal kasus ini dengan gelombang protes yang lebih besar!” tegas Jumran, S.H.

AMPI Sidrap memberikan peringatan kepada Polres Sidrap dan Polda Sulsel untuk bekerja secara objektif dan transparan. Segala bentuk intervensi atau upaya perlindungan terhadap pejabat Rutan harus dihentikan demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban.

“Kami tidak butuh perubahan struktur, kami butuh tersangka dari tingkat pimpinan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke pejabat!” tutup Jumran.