Keluarga juga menilai penyebutan hubungan keluarga oleh pihak kepolisian sebagai upaya memperhalus atau menurunkan kesan serius dari peristiwa pembunuhan sadis tersebut.
Seperti diketahui, Malik tewas setelah mengalami 12 luka tusuk dan sayatan, termasuk di bagian wajah dan tubuh vital lainnya, pada Senin pagi, 3 November 2025. Pelaku RB yang juga berprofesi sebagai sopir pasir, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian sambil membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Menurut Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, Praktisi Hukum sekaligus kuasa keluarga korban, banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar emosi spontan sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Pasal 338 KUHP.
Ada 12 luka, ada waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.
Pihak keluarga mendesak Polsek Tamalanrea dan jajaran Polda Sulsel untuk bersikap objektif, transparan, serta segera meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku.
Kami minta keadilan untuk Malik. Jangan ada narasi menyesatkan di media. Korban tidak meninggal di tempat dan pelaku bukan keluarga dekat. Fakta harus dijaga agar penyidikan tidak bias,” tambahnya.