Jakarta–Ketua Umum PERJOSI, Salim Djati Mamma, mengingatkan pentingnya keterbukaan komunikasi pejabat publik dengan media, guna mencegah spekulasi liar, konflik hukum, dan menurunnya kepercayaan publik dalam sistem demokrasi

Sinyal keras datang dari kalangan pers nasional. Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat ini bukan sekadar aspirasi biasa. Ia adalah peringatan terbuka, bahkan bisa dibaca sebagai alarm serius, atas fenomena yang kian terasa, tersumbatnya komunikasi antara pejabat publik dan media.

Di tengah derasnya tuntutan transparansi, sebagian pejabat justru dinilai memilih diam. Sementara publik terus menunggu jawaban

Dalam ruang yang kosong itulah, pers dipaksa berdiri di garis paling depan, menjembatani informasi, sekaligus menanggung risiko.

Dalam suratnya, Bung Salim menyampaikan satu pesan kunci yang menjadi pusat kegelisahan

Ruang publik tidak pernah kosong. Ketika informasi tidak hadir, maka tafsir akan mengambil alih.” tegasnya

Pernyataan ini menegaskan satu realitas, diamnya pejabat bukan berarti meredakan situasi, malah justru bisa memperbesar ketidakpastian.

Dalam praktek jurnalistik, kondisi ini menjadi jebakan yang kompleks. Pers tetap dituntut menyampaikan informasi, namun tidak selalu mendapatkan akses terhadap konfirmasi resmi.

Akibatnya, ruang publik tidak diisi oleh data yang utuh, melainkan oleh spekulasi yang bergerak liar.

Situasi ini menempatkan jurnalis dalam posisi yang serba sulit.

Di satu sisi, pers memiliki mandat konstitusional untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar.

Di sisi lain, keterbatasan akses membuat proses verifikasi tidak selalu berjalan ideal, sehingga pers berada di persimpangan antara bungkam dan berisiko.

Pilihan yang tersisa menjadi ekstrem, ketika diam dan membiarkan publik kehilangan hak atas informasi, atau tetap menulis dengan risiko disalahpahami bahkan dikriminalisasi.

Jika pers berhenti, publik kehilangan suara. Jika pers tetap berjalan tanpa ruang komunikasi, risiko konflik akan terus membesar. Ini bukan sekadar dilema profesi. Ini adalah titik rawan dalam sistem demokrasi,” tulis wartawan senior di bidang kriminal ini.

Bung Salim menegaskan, akar persoalan bukan pada produk jurnalistik semata, melainkan pada hulu yang bermasalah, yakni komunikasi yang tidak berjalan.

Ketika klarifikasi tidak dijawab, ketika akses informasi tertutup, maka prinsip keberimbangan dalam pemberitaan menjadi sulit dicapai. Namun ironisnya, ketika hasil akhirnya dipersoalkan, yang disorot justru berita, bukan proses yang sejak awal telah terhambat,” tuturnya.

Di sinilah letak kegagalan sistemik yang disoroti PERJOSI.

Dalam konteks hukum, mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui jalur etik dengan melibatkan Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah pidana.

Namun dalam praktik, pendekatan tersebut dinilai belum konsisten diterapkan.

Akibatnya, konflik komunikasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara profesional justru berujung pada eskalasi hukum.

Berikut isi surat terbuka tersebut:

Kepada Yang Terhormat,

Presiden Republik Indonesia

Bapak H. Prabowo Subianto

di Tempat

Dengan hormat,

Perkenankan saya, Salim Djati Mamma, Ketua Umum Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (PERJOSI), menyampaikan kegelisahan yang tidak hanya kami rasakan sebagai insan pers, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan informasi yang jernih dan dapat dipercaya.

Kami mencermati bahwa dalam sejumlah situasi, komunikasi antara pejabat publik dan media tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaan tidak dijawab, klarifikasi tidak diberikan, dan akses informasi menjadi terbatas.

Dalam kondisi seperti ini, pers tidak berhenti bekerja. Namun pers juga tidak bekerja dalam kondisi ideal

Bapak Presiden yang kami hormati,

Ketika ruang komunikasi tertutup, maka ruang tafsir terbuka.

Ketika informasi tidak hadir, maka asumsi akan mengambil tempatnya.