KENDARI, SULTRA — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai menjadi sorotan, Jumat 21/8/2026.

Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya, menduga terdapat praktik setoran yang dilakukan para kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

“Dapat diduga, seluruh Kapus di Kota Kendari ini ada setoran ke Kadinkes,” ujar Hendra Jaya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dan hingga kini masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Dinkes Sebut Anggaran Dikelola Puskesmas

Dugaan tersebut menjadi semakin menarik setelah muncul keterangan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kendari, Samsul, mengenai mekanisme pengelolaan anggaran BOK.

Samsul menyatakan bahwa anggaran BOK tidak dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Kendari, melainkan berada di rekening masing-masing puskesmas.

“Anggaran langsung dikelola di puskesmas, di rekening mereka,” kata Samsul.

Menurut Samsul, pengelolaan anggaran BOK berada di tingkat puskesmas dan tidak dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan.

Pernyataan tersebut penting karena menyangkut mekanisme pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.

Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan penjelasan Kepala Puskesmas Poasia.

Kepala Puskesmas Poasia: BOK Belum Cair

Kepala Puskesmas Poasia, Asmawati, memberikan keterangan berbeda mengenai posisi anggaran BOK di puskesmas yang dipimpinnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pencairan anggaran BOK, Asmawati menyebut hingga saat ini anggaran tersebut belum diterima pihak Puskesmas Poasia.

“Belum ada pencairan, Dek,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan anggaran tersebut, Asmawati mengatakan bahwa anggaran dikelola oleh Dinas Kesehatan dan kemudian diberikan kepada puskesmas.

“Anggaran dikelola oleh Dinas Kesehatan dan diberikan ke puskesmas,” tambah Asmawati.

Dua keterangan tersebut—antara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kendari yang menyebut anggaran langsung dikelola puskesmas melalui rekening mereka, dengan Kepala Puskesmas Poasia yang menyebut anggaran dikelola Dinas Kesehatan sebelum diberikan kepada puskesmas—menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan BOK di Kota Kendari.

Konfirmasi BOK di Puskesmas Lepo-Lepo Berujung Arahan Kadinkes

Di tengah munculnya pertanyaan tersebut, upaya wartawan menggali informasi mengenai pengelolaan BOK di UPTD Puskesmas Lepo-Lepo juga menghadapi persoalan.

Wartawan Beritainfo.id dan Diksiber.id mendatangi UPTD Puskesmas Lepo-Lepo pada Kamis (20/8/2026) untuk melakukan konfirmasi mengenai program dan pengelolaan BOK.

Namun, Kepala/Pimpinan BLUD UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Dewi Sultriana, S.ST, menyatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan mengenai kebijakan maupun program, khususnya yang berkaitan dengan dana BOK, sebelum memperoleh arahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari.

“Kalau mau wawancara seperti ini, kalau mau keluarkan statement terkait kebijakan atau program apa pun di puskesmas, harus izin ke Kadis,” ujar Sultriana.

Sultriana menjelaskan bahwa Puskesmas Lepo-Lepo merupakan salah satu dari 15 puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Ketika ditanya mengenai BOK, ia mempertanyakan secara spesifik informasi yang hendak dikonfirmasi wartawan.

“Kalau masalah BOK, saya panggilkan. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semuanya program, ada pengelolanya. Kita mau tahu BOK terkait apa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan dana BOK tidak dapat langsung dibicarakan kepada wartawan tanpa koordinasi.

“Kalau terkait dana, kita tidak serta-merta datang wartawan langsung saya bicara terkait dana BOK, tidak bisa,” tegasnya.

“Saya Berhak Tidak Mau Diwawancara”

Dalam pertemuan tersebut, Sultriana juga menyatakan dirinya memiliki hak untuk tidak memberikan wawancara.

“Saya kaget tiba-tiba wawancara sama wartawan. Saya tidak panik, saya punya hak,” ujarnya.

Ia kemudian kembali menegaskan:

“Saya berhak tidak mau diwawancara sama wartawan.”

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa informasi mengenai program pemerintah dan penggunaan anggaran publik berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta prinsip keterbukaan informasi.

Sultriana mempersilakan pernyataannya diberitakan.

“Silakan beritakan,” ujarnya.

BOK Dikaitkan dengan Penilaian Kinerja

Pembicaraan selanjutnya mengarah pada persoalan kinerja pimpinan puskesmas.

Sultriana mempertanyakan apakah pertanyaan mengenai dana BOK berkaitan dengan penilaian terhadap kinerjanya sebagai pimpinan.

“Bapak mau nilai kinerja saya karena bapak tanyakan terkait dana BOK, mau nilai kinerja saya dari situ,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lebih luas mengenai sejauh mana publik dapat mengakses informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, realisasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran BOK di tingkat puskesmas.

Jika BOK merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, transparansi mengenai mekanisme penggunaannya menjadi bagian penting untuk memastikan publik dapat mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Biar Dua Jam Saya Layani”

Meski sempat menyatakan tidak dapat memberikan keterangan tanpa arahan Kepala Dinas Kesehatan, Sultriana tidak menutup seluruh ruang konfirmasi.

Ia menyatakan bersedia melayani wawancara apabila pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan program dan telah mendapatkan arahan dari Dinas Kesehatan.

“Kalau bicara program ditanyakan, silakan. Biar dua jam saya layani,” ujarnya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata-mata penolakan terhadap wartawan, melainkan adanya mekanisme atau setidaknya pemahaman di tingkat puskesmas bahwa keterangan mengenai kebijakan, program dan dana BOK harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.

Ada Dua Hal yang Perlu Dijelaskan

Dari rangkaian konfirmasi tersebut, sedikitnya terdapat dua hal yang membutuhkan penjelasan terbuka dari Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Pertama, bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan dan pencairan BOK dari Dinas Kesehatan kepada masing-masing puskesmas.

Kedua, apakah terdapat kebijakan tertulis yang mengharuskan kepala puskesmas meminta arahan Kepala Dinas Kesehatan sebelum memberikan keterangan kepada media terkait program dan penggunaan anggaran BOK.

Jika memang terdapat aturan internal, publik berhak mengetahui dasar dan mekanisme aturan tersebut.

Sebaliknya, jika tidak terdapat aturan tertulis, perlu dijelaskan mengapa pimpinan puskesmas menyatakan tidak dapat memberikan keterangan sebelum mendapatkan arahan Kepala Dinas Kesehatan.

Dugaan Setoran Perlu Dibuktikan

Sementara itu, pernyataan Hendra Jaya mengenai dugaan adanya setoran dari seluruh kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari merupakan tudingan serius yang membutuhkan pembuktian.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar sebelum terdapat bukti atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari maupun para kepala puskesmas mengenai ada atau tidaknya praktik setoran dalam pengelolaan BOK.

Apabila memang tidak ada praktik tersebut, klarifikasi terbuka penting disampaikan untuk menjawab tudingan yang beredar.

Sebaliknya, jika terdapat indikasi penyimpangan, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum tentu menjadi ranah aparat berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti.

Publik Menunggu Penjelasan Kadinkes

Polemik ini pada akhirnya bermuara pada Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai berapa besar anggaran BOK yang diterima, bagaimana mekanisme pencairannya, siapa yang mengelola rekening, bagaimana pertanggungjawabannya, serta bagaimana sistem pengawasan dilakukan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Terlebih, keterangan yang disampaikan sejumlah pejabat terkait menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan BOK.

Dinas Kesehatan Kota Kendari juga perlu menjelaskan apakah seluruh komunikasi publik mengenai penggunaan anggaran BOK memang harus melalui Kepala Dinas atau terdapat kewenangan kepala puskesmas untuk memberikan informasi sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Transparansi anggaran bukan sekadar membuka angka, tetapi juga memberikan penjelasan yang dapat dipahami publik mengenai bagaimana uang negara digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Beritainfo.id dan Diksiber.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kepala/Pimpinan UPTD Puskesmas Lepo-Lepo, Kepala Puskesmas Poasia, Pemerintah Kota Kendari, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Redaksi juga mendorong seluruh pihak terkait memberikan data dan penjelasan secara terbuka agar informasi mengenai pengelolaan BOK di Kota Kendari dapat diketahui publik secara utuh dan berimbang.

Laporan: Irwan Mubaraq