MAROS — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di lingkungan Tahfizhul Qur’an Pesantren Darul Istiqamah Maros menuai sorotan publik. Proses hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Maros dinilai lamban, berlarut-larut, dan minim transparansi.

Kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/116/V/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tertanggal 18 Mei 2024. Penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, namun hingga kini tak satu pun dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan korban anak.

Lebih jauh, mencuat dugaan adanya tawaran penyelesaian damai (restorative justice) senilai Rp6 juta kepada pihak korban dengan alasan sebagian tersangka sulit ditemukan. Tawaran tersebut menuai kritik keras karena perkara menyangkut korban anak dan dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, yang secara prinsip dinilai tidak layak diselesaikan melalui “damai berbayar”.

Teropongnews.com mengonfirmasi hal tersebut kepada Satuan Koordinasi (Sakoil) PPA Polres Maros melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan balasan, pihak PPA menyampaikan:“Waalaikum salam, sekedar info pak bahwa terhadap uang damai bukan kehendak kami, maunya keluarga pelaku yang menawarkan ke korban. Selanjutnya masalah kasusnya nanti kita koordinasi ke humas Polres pak. Maaf.”

Tak lama berselang, pihak PPA juga menghubungi Teropongnews.com melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut, PPA membenarkan bahwa memang terdapat 12 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, terkait perkembangan kasus dan kebijakan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Humas Polres Maros.Pihak PPA menegaskan bahwa tawaran uang damai bukan berasal dari inisiatif mereka. Menurut keterangan tersebut, keluarga pelakulah yang menawarkan uang kepada pihak korban, sementara PPA hanya menjadi perantara untuk menyampaikan informasi tersebut.

“Betul ada 12 tersangka, tapi soal perkembangan kasusnya dari pihak humas yang lebih tahu. Soal uang damai itu bukan kehendak kami, maunya keluarga pelaku yang menawarkan ke korban, kami hanya perantara menyampaikan,” ujar pihak PPA.

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Maros Indonesia (HPPMI Maros), Ikram. Ia menyayangkan penanganan perkara ini terkesan dibiarkan berlarut-larut, sementara di sisi lain Kabupaten Maros tengah “digodok” sebagai Kabupaten Layak Anak.

Menurut Ikram, kondisi ini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap anak di Maros. Ia menilai, lambannya proses hukum serta tidak adanya penahanan terhadap para tersangka menjadi bukti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Bagaimana mau bicara Maros sebagai Kabupaten Layak Anak kalau penegakan hukum terhadap kekerasan anak saja lemah? Kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Ini membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin menurun,” tegas Ikram.

Ia juga memperingatkan, jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan berarti, gelombang protes publik bisa kembali terjadi.

“Jangan salahkan kami kalau kembali turun ke jalan untuk meminta keadilan. Ini soal keberpihakan negara terhadap korban anak,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati perlindungan anak menilai, praktik tawaran damai semacam itu jika dibiarkan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan berpotensi melemahkan rasa keadilan korban.

Penanganan yang tidak tegas dikhawatirkan melanggengkan impunitas serta mengirim pesan keliru bahwa kekerasan terhadap anak dapat diselesaikan dengan uang.Hingga kini, perkara belum menunjukkan perkembangan berarti.

Tidak adanya penahanan terhadap para tersangka juga dinilai membuka ruang tekanan psikologis dan rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.Keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses hukum. Mereka menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Kami meminta semua tersangka ditahan. Korbannya anak dan perbuatannya dilakukan bersama-sama. Hukum seharusnya ditegakkan tegas, bukan ditawar dengan damai apalagi uang,” tegas perwakilan keluarga korban.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum: apakah hukum akan ditegakkan secara bermartabat, atau justru kembali melemah di hadapan kekerasan terhadap anak?