Hakim Konstitusi Ilegal Bergerak Bebas Di MK, MKMK Dinilai Abai Dalam Menjalankan Tugas

Penulis Opini : Nasrullah
(Founder indonesia Muda)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki kedudukan dalam rumpun Yudikatif di Indonesia. Mahakamah Konstitusi sejatinya merupakan Lembaga negara yang menjadikan keputusan yang dihasilkannya sebagai tafsir konstitusi yang final dan mengikat. Akan tetapi dalam beberapa waktu ke belakang kredibilitas dari Mahkamah Konstitusi sedang diuji melalui salah satu hakimnya yaitu Arsul Sani karena adanya dugaan terkait kepalsuan ijazah doktoral yang dimilikinya.

“Klarifikasi yang dilakukan oleh Arsul Sani di depan gedung MK pada 17 November 2025 dengan menunjukan ijazah S3-nya adalah upaya yang dia lakukan untuk melawan tudingan Ijazah S3-nya yang palsu, akan tetapi jika masyarakat jelih dalam melihat kampus tempat Pak Arsul Sani akan muncul keanehan dimana tempat studi tersebut adalah kampus manajemen dan bisnis di Polandia akan tetapi judul desertasi Pak Arsul Sani justru adalah Meninjau Kembali Aspek Keamanan Nasional dan Hak Asasi Manusia dalam Pembuatan Kebijakan Kontra-Terorisme yang tidak masuk ke dalam rumpun ilmu ekonomi dan bisnis”. Kata Nasarullah selaku Founder Indonesia Muda

“Kejanggalan selanjutnya adalah nama Arsul Sani dan judul desertasi yang ia samapaikan secara publik tidak di temukan dalam respository akademik milik Kementerian Sains dan Pendidikan Tinggi Polandia, yang artinya klaim studi tersebut adalah kebohongan”. Sambung Nasarullah

“Ditambah lagi Pak Arsul Sani mengatakan dengan percaya diri bahwa ia wisuda di tahun 2023, akan tetapi pada februari 2024 Poland Central Berau Anti-Corruption (CBA) atau KPK-nya Polandia melakukan investigasi kepada Collegium Humanum atas tuduhan korupsi dan jual beli ijazah yang dilakukan kepada politisi dari Polandia dan negara lain”. Tamabahnya

“Maka dengan fakta-fakta tersebut konferensi pers yang dilakukan Arsul Sani pada tanggal 17 November 2025 adalah bentuk penyebarluasan informasi palsu dan dokumen Palsu terhadap masyarakat Indonesia, serta karena hal ini maka status ia sebagai Hakim Konstitusi langsung batal demi hukum, maka sudah sepantasnya Arsul Sani dikatakan sebagai Hakim Konstitusi yang ilegal. Maka saya meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera menyelesaikan proses investigasi ijazah palsu Arsul Sani dan memberikan sanksi yang paling berat atas pelanggaran etika dan moral Hakim Konstitusi Arsul Sani, karena jangan sampai ada kesan Mahkamah Konstitusi abai terhadap Pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh lembaga penjaga konstitusi.