Makassar,Diksibersulawesi.id— Video viral dugaan perselingkuhan di salah satu kantor ekspedisi di Kota Makassar masih menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang, seorang suami berinisial IK akhirnya menyampaikan klarifikasi, membuka sudut pandang yang selama ini belum tersampaikan ke ruang publik

Klarifikasi tersebut disampaikan IK dalam wawancara eksklusif bersama Awak Media, usai video viral disejumlah platform media sosial (medsos). Ia menegaskan bahwa peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari dinamika rumah tangga yang telah berlangsung cukup panjang dan kompleks.

Menurut saya, penting bagi publik untuk memahami persoalan ini secara utuh dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Saya berusaha tetap tenang dan mengedepankan pertimbangan sebagai seorang suami dan ayah dalam menyikapi situasi ini,” ujar IK dengan nada tegas, Sabtu (28/03/2026)

IK mengungkapkan, persoalan dalam rumah tangganya mulai ia rasakan sejak tahun 2021. Pada fase tersebut, ia mengaku menemukan adanya komunikasi yang menurut penilaiannya tidak wajar antara istrinya dengan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR yang berdinas di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Saya menyampaikan hal ini berdasarkan apa yang saya alami. Pada tahun 2021, saya menemukan adanya komunikasi yang menurut saya tidak wajar antara istri saya dengan seorang oknum ASN berinisial AR yang berdinas di Kabupaten Soppeng. Namun saat itu, saya memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Meski telah diselesaikan secara internal, IK menyebut dinamika tersebut tidak sepenuhnya mereda. Ia mengaku masih menemukan pola komunikasi yang menurutnya tidak tepat, meskipun dilakukan dengan cara yang lebih tertutup, sehingga perlahan menjadi tekanan emosional dalam rumah tangga yang dijalaninya.

Setelah itu, saya melihat masih ada pola komunikasi yang menurut saya tidak tepat, meskipun dilakukan dengan cara yang lebih tertutup. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi saya sebagai pasangan,” jelas IK.