KENDARI, SULTRA __Penarikan kendaraan Dump Truck Hino FM 260 6X4 JD yang dilakukan PT BFI Finance terhadap salah satu nasabahnya di Kota Kendari menuai sorotan serius. Tindakan penarikan yang dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan dan tanpa kesepakatan wanprestasi kini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan. Senin, 25/8/2026.
Berdasarkan fakta yang dihimpun penarikan tersebut dilakukan tanpa adanya surat peringatan tertulis yang sah, tanpa kesepakatan tertulis tentang terjadinya wanprestasi, dan tanpa putusan pengadilan, kendaraan tersebut ditarik secara paksa oleh pihak BFI. Kini kendaraan disimpan di gudang dan dikategorikan sebagai aset yang telah dihapusbukukan (WO/Write-Off).
Persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (24/8/2026), setelah pihak debitur melalui kuasa hukumnya, Fina Alsa, S.H., mempersoalkan mekanisme pengambilalihan kendaraan yang disebut dilakukan di jalan raya tepatnya desa cialam jaya, kabupaten Konawe Selatan serta tidak melalui penyerahan secara sukarela oleh debitur.
Kuasa hukum nasabah menegaskan, penarikan kendaraan tersebut secara tegas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa kreditur tidak boleh menentukan wanprestasi secara sepihak maupun menarik objek jaminan fidusia tanpa persetujuan sukarela debitur atau tanpa putusan pengadilan.
Kami menduga BFI Finance tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait prosedur penarikan unit kendaraan sehingga mengambil kendaraan milik klien kami
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa BFI Finance telah melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum Persoalkan Penarikan di Jalan
Fina menjelaskan, kliennya keberatan karena kendaraan tersebut disebut ditarik ketika berada di jalan pada 15 Juni 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam RDP, kendaraan tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur, melainkan diambil dan kemudian dibawa ke tempat penyimpanan BFI Finance di Kendari.
“Klien kami keberatan karena kendaraan dilakukan penarikan. Tidak ada penetapan pengadilan yang ditunjukkan kepada klien dan tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang menurut kami menunjukkan dasar legal penarikan tersebut,” ujar Fina.
Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan kendaraan apabila debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan.
“Kalau penarikannya dilakukan di jalan dan bukan karena penyerahan sukarela dari debitur, tentu kami mempertanyakan prosedurnya,” katanya.
Dalam konteks ini, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memang memberikan batasan penting terhadap eksekusi jaminan fidusia. MK menyatakan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka mekanisme dan prosedur eksekusi harus dilakukan seperti pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
OJK Juga Mengatur Syarat Penarikan Agunan
Selain Putusan MK, mekanisme penarikan agunan juga berada dalam rezim perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan untuk pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia wajib memenuhi ketentuan, antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, serta PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia.
OJK juga menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.
Fina tidak menampik bahwa kliennya mengalami tunggakan pembayaran.
Namun, ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi tunggakan.
“Jangan hanya melihat debitur melakukan penunggakan. Kita juga harus melihat kenapa prosesnya sampai terjadi penunggakan. Klien saya tidak memiliki maksud atau itikad buruk terhadap pihak pembiayaan,” jelas Fina.
Ia mengatakan, usaha Empang yang menjadi sumber penghasilan kliennya mengalami kendala akibat kondisi yang tidak diinginkan, termasuk persoalan kekeringan.
Selain itu, kendaraan tersebut digunakan untuk mobilisasi perusahaan pemuatan. Namun, perusahaan yang mengontrak kendaraan tersebut disebut mengalami penghentian kegiatan dan kontraknya belum diperpanjang sehingga sumber pendapatan debitur terganggu.
Sudah Bayar Rp545 Juta, Sisa 14 Angsuran
Fina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan pihak debitur, selama pembiayaan berjalan, Rohana telah membayar sekitar Rp545 juta kepada BFI Finance Kendari.
Pembayaran tersebut disebut telah mencakup pokok dan bunga sebelum terjadi tunggakan.
Dari pembiayaan yang disebut memiliki pokok sekitar Rp410 juta, debitur diklaim telah membayar 34 kali angsuran, dengan nilai angsuran sekitar Rp16 juta per bulan.
“Klien kami sudah membayar sekitar Rp545 juta. Sudah 34 angsuran, kemudian masih tersisa sekitar 14 kali angsuran. Sisa kewajiban sisa kewajiban 224 Juta Rupiah, kata Fina”.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban.
“Dari awal penawaran penyelesaian sekitar Rp120 juta, kemudian Rp150 juta, sampai dalam RDP hari ini menjadi Rp180 juta. Itu menunjukkan itikad baik klien saya untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.
Kerugian Usaha Diklaim Capai Rp120 Juta
Penarikan kendaraan tersebut, menurut Fina, berdampak langsung terhadap kegiatan usaha kliennya.
Ia menyebut potensi pendapatan yang hilang sekitar Rp60 juta per bulan. Jika dihitung Sejak 15 juni 2026 ke 15 juli 2026 itu 1 bulan, 15 juli ke 16 Agustus 2 bulan jadi kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp120 juta.
“Setelah perusahaan yang mengontrak kendaraan tersebut berjalan atau diperpanjang, kendaraan sudah ditarik oleh BFI Finance. Akibatnya klien tidak bisa menjalankan kontrak tersebut. Kerugiannya sekitar Rp60 juta per bulan, sehingga dua bulan kurang lebih Rp120 juta,” ungkapnya.
Angka tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak debitur dan masih memerlukan pembuktian apabila dipersoalkan melalui proses hukum.
RDP DPRD Kendari Menghasilkan Dua Opsi Penyelesaian
RDP yang melibatkan pihak terkait dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari serta unsur kepolisian tersebut membahas penyelesaian antara debitur dan pihak pembiayaan.
Dari pembahasan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, muncul dua opsi. Opsi pertama, debitur membayar Rp180 juta, kemudian kendaraan dikeluarkan dan BPKB diserahkan sesuai kesepakatan.
Opsi kedua, nilai penyelesaian ditetapkan Rp210 juta, dengan pembayaran awal Rp180 juta.
Kendaraan dikeluarkan terlebih dahulu, sementara sisa Rp30 juta dilunasi pada waktu berikutnya sesuai kesepakatan para pihak.
Fina menilai opsi tersebut merupakan jalan keluar yang menunjukkan adanya keinginan kedua pihak menyelesaikan persoalan.
“Dengan hasil RDP hari ini, kami berharap tidak ada lagi selisih antara klien kami dengan BFI Finance Kendari. Yang terpenting ada penyelesaian dan tidak ada lagi debitur lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.
KMPD Sultra Minta DPRD Kawal Sampai Tuntas
Ketua Pelaksana Aksi KMPD Sultra, Reski Tamburaka, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya mereka kawal.
Reski meminta DPRD Kota Kendari tidak berhenti setelah RDP, tetapi tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil pembahasan.
“Kami meminta DPRD Kota Kendari memastikan kejelasan penyelesaian persoalan ini. Sebelum benar-benar selesai, DPRD jangan lepas tangan dan harus terus mengawal aspirasi yang kami sampaikan,” ujar Reski.
Ia menyebut DPRD telah memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari penyelesaian.
Menurutnya, terdapat dua pilihan yang dibahas, yakni pembayaran Rp180 juta dengan pengeluaran unit, atau penyelesaian Rp210 juta dengan pembayaran awal Rp180 juta dan sisanya dibayarkan kemudian sesuai kesepakatan.
“Kami berharap pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk di Kota Kendari lebih taat hukum dan memastikan aturan internal maupun SOP perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada lagi debitur yang merasa dirugikan,” tegasnya.
DPRD: Debitur Salah karena Menunggak, tetapi Mekanisme Penarikan Juga Harus Dipertanyakan
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari dari Fraksi PAN, M. Syaifullah Usman, S.Si., mengatakan persoalan harus dilihat dari dua sisi.
Menurutnya, debitur memang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi karena terjadi tunggakan.
Namun, ia menilai mekanisme pengambilan kendaraan di tengah jalan juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan aturan.
“Memang ada kesalahan dari debitur terkait kewajibannya. Tetapi kalau kita tarik lebih jauh, kendaraan ditarik di tengah jalan tanpa sukarela dari pemilik kendaraan dan tidak ada keputusan pengadilan yang tadi disampaikan, itu juga menjadi persoalan,” ujar Syaifullah.
Ia mendorong pihak BFI memberikan kelonggaran sesuai kemampuan debitur sebagai jalan keluar.
“Kalau debitur menyampaikan kesanggupannya, itu yang kita pertimbangkan. Kita cari solusi terbaik agar persoalan ini tidak semakin panjang,” katanya.
Syaifullah mengatakan DPRD akan kembali mengawasi perkembangan penyelesaian tersebut pada pekan berikutnya.
“DPRD Kota Kendari siap mengawal. Kami berharap pihak BFI Finance Kendari dapat menyelesaikan persoalan ini karena mekanisme penarikan di tengah jalan secara sepihak juga harus diperhatikan,” tegasnya.
La Ode Lawama: Jangan Ada Penarikan dengan Cara Intimidatif
Sementara itu, La Ode Lawama, S.H., anggota DPRD Kota Kendari dari PDI Perjuangan sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Kendari, meminta kedua belah pihak melakukan evaluasi.
Ia menilai debitur memiliki kewajiban karena terjadi tunggakan, tetapi pihak pembiayaan juga harus memastikan tindakan pengambilalihan kendaraan dilakukan sesuai hukum.
“Kalau saya melihat duduk masalahnya, kedua-duanya harus mengoreksi diri. Debitur ada persoalan wanprestasi, tetapi kalau penarikan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, itu juga menjadi persoalan,” ujarnya.
Lawama menegaskan bahwa proses penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif.
Ia berharap pihak pembiayaan dan debitur dapat memilih jalan penyelesaian yang telah dibahas dalam RDP.
“Saya berharap kedua pihak sama-sama mengoreksi diri. Pihak pembiayaan harus menjalankan aturan, sementara debitur juga harus menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Dugaan Pasal Pidana: Pasal 520 KUHP Perlu Dibuktikan Unsurnya
Kuasa hukum Rohana juga menyebut Pasal 520 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan pidana yang menurutnya relevan untuk dikaji.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penarikan barang yang menjadi objek jaminan secara tanpa hak dalam keadaan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan Pasal 520 tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan adanya penarikan kendaraan. Aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa fakta, status jaminan, hubungan hukum para pihak, prosedur penarikan, serta memenuhi seluruh unsur pidana yang disyaratkan pasal tersebut.
Bagaimana dengan Pasal 482 KUHP?
Fina juga menyebut Pasal 482 KUHP karena menurut keterangannya terdapat dugaan pemaksaan untuk menyerahkan kunci kendaraan.
Namun, secara hukum, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pemaksaan dan memiliki unsur khusus berupa maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau membuat utang maupun menghapuskan piutang.
Karena itu, Pasal 482 baru dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya benar-benar terbukti, bukan semata-mata karena terjadi penarikan kendaraan.
Dengan kata lain, jika pihak debitur merasa mengalami ancaman atau kekerasan, bukti berupa saksi, rekaman, dokumen, laporan, atau alat bukti lain akan menjadi penting dalam proses penegakan hukum.
Kuasa Hukum: Jangan Gunakan Intimidasi
Fina meminta perusahaan pembiayaan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam melakukan penagihan maupun pengambilalihan agunan.
“Harapan saya kepada BFI Finance Kendari, kalau mau melakukan penarikan jangan dilakukan dengan intimidasi karena itu benar-benar merugikan klien. Penarikan harus sesuai regulasi dan harus taat hukum,” pungkasnya.
OJK sendiri menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan pihak ketiga.
OJK menyatakan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan proses dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menunggu Penyelesaian dan Klarifikasi BFI Finance
Hingga RDP berlangsung, persoalan tersebut masih berada dalam proses penyelesaian antara debitur dan pihak pembiayaan.
DPRD Kota Kendari disebut akan kembali melakukan pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian pada pekan berikutnya.
Sementara itu, BFI Finance Cabang Kendari perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penarikan kendaraan, status sertifikat jaminan fidusia, surat peringatan kepada debitur, dasar penetapan wanprestasi, kronologi pengambilalihan kendaraan, serta proses penanganan laporan atau pengaduan yang disebut telah disampaikan oleh pihak debitur.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.
Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini bukan hanya persoalan tunggakan debitur, tetapi juga apakah proses penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum, apakah terdapat penyerahan secara sukarela, serta apakah seluruh kewajiban perlindungan konsumen telah dipenuhi.
Jika terbukti terdapat tindakan yang melanggar ketentuan, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan/atau regulator untuk menilai serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pihak pembiayaan memiliki dasar hukum dan bukti bahwa pengambilalihan telah dilakukan sesuai perjanjian, regulasi, dan prosedur yang berlaku, klarifikasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Pertemuan melalui kantor Anggota DPR diharapkan menghasilkan penyelesaian adil: pengembalian kendaraan dan penghapusan denda tidak wajar. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum perdata maupun pidana akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Irwan Mubaraq