KENDARI, SULTRA __Sorotan terhadap kinerja pengawasan sektor pembiayaan di Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Kali ini, Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (KMPD Sultra) Sultra, Reski Tamburaka, melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik pembiayaan bermasalah, Rabu 26/8/2026.
Bagi KMPD Sultra, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Rezki bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai warning bagi OJK Sultra dan aparat penegak hukum (APH).
“Ini adalah warning bagi OJK Sultra dan APH. Fungsi pengawasan dan penindakannya dipertanyakan, tegas Rezki.
Ia mempertanyakan sikap OJK Sultra dalam menghadapi dugaan praktik pembiayaan yang dinilai merugikan atau tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Menurut Rezki, apabila terdapat laporan, pengaduan, atau indikasi pelanggaran dalam aktivitas perusahaan pembiayaan, maka persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada proses administratif semata.
“OJK Sultra kami anggap sangat lemah dalam menindaki pembiayaan nakal. Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Jangan Ada Tebang Pilih
Kritik KMPD Sultra tidak berhenti pada persoalan pengawasan. Rezki juga mengingatkan agar proses penanganan terhadap perusahaan pembiayaan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Ia menilai, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses pengawasan maupun penindakan.
“Jangan ada tebang pilih atau berat sebelah dalam persoalan ini, karena ini bagian dari mengangkangi konstitusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah seluruh perusahaan pembiayaan di Sultra benar-benar mendapatkan pengawasan yang sama?
Dan jika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran, sejauh mana OJK Sultra telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, maupun tindakan terhadap pihak yang dilaporkan?
Publik Berhak Tahu
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor jasa keuangan sesuai kewenangannya, OJK memiliki posisi strategis dalam memastikan industri pembiayaan berjalan sesuai aturan.
Karena itu, ketika muncul tudingan mengenai lemahnya pengawasan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan.
Bukan hanya soal apakah sebuah laporan diterima atau tidak, tetapi juga apa tindak lanjutnya, apakah dilakukan pemeriksaan, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah ditemukan pelanggaran.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, OJK juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai kewenangan.
APH Diminta Tidak Tinggal Diam
KMPD Sultra juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam aktivitas pembiayaan.
Namun demikian, dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.
Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi OJK Sultra dan APH: apakah mekanisme pengawasan benar-benar berjalan atau justru menyisakan ruang bagi pertanyaan publik?
KMPD Sultra meminta persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Lima Pertanyaan yang Kini Menanti Jawaban OJK Sultra
- Berapa banyak pengaduan masyarakat terkait perusahaan pembiayaan yang diterima OJK Sultra dalam periode terakhir?
- Berapa banyak pengaduan tersebut yang telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atau klarifikasi?
- Apakah pernah ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK Sultra?
- Jika ditemukan pelanggaran, apa bentuk sanksi atau tindakan yang telah diberikan?
- Apakah OJK Sultra menjamin seluruh perusahaan pembiayaan mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama tanpa tebang pilih?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan semata untuk KMPD Sultra, tetapi juga untuk masyarakat yang menggunakan jasa pembiayaan.
Sebab, ketika masyarakat mempertanyakan keadilan, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa pengawasan berjalan. Negara harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan itu benar-benar bekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak OJK Sultra belum memberikan tanggapan terkait kritik yang disampaikan Ketua KMPD Sultra. Ruang hak jawab dan klarifikasi dari OJK Sultra maupun pihak perusahaan pembiayaan yang dimaksud tetap terbuka dan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang.
Laporan : Irwan Mubaraq