Diksibersulawesi.id | Gowa — Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar aturan kembali terkuak di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah pekerja cleaning service mengungkap adanya dugaan sistem pengupahan tidak layak yang diterapkan oleh perusahaan outsourcing (vendor jasa kebersihan), mulai dari upah di bawah standar minimum hingga pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas.

Temuan ini merupakan hasil wawancara eksklusif awak media bersama sumber internal PT Arco Samudra Perkasa (ASP) yang hingga kini masih aktif bekerja. Demi alasan keamanan, identitas sumber disamarkan dan dalam laporan ini disebut sebagai Mas Klin.

Mas Klin mengaku telah bekerja lebih dari satu tahun, namun hanya menerima upah sebesar Rp2,2 juta per bulan, angka yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kab. Gowa

Saya hanya menerima gaji Rp2,2 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kota Makassar,” ungkapnya, Selasa (07/04/2026).

Tak hanya itu, ia juga membeberkan adanya dugaan perubahan sepihak terkait kebijakan upah. Menurutnya, manajemen sempat menjanjikan kenaikan gaji saat bulan Ramadan, namun realisasinya berubah menjadi bonus sementara setelah Idulfitri

Waktu bulan puasa itu, manajer bilang ada kenaikan gaji waktu bulan puasa. Setelah gajian setelah lebaran lagi, dia katakan itu adalah bonus. Gitu, gaji tidak naik katanya,” jelasnya.

Dari sisi legalitas hubungan kerja, Mas Klin mengungkap dirinya tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis sejak awal bekerja. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Tidak ada saya tandatangani pada saat pertama saya diterima bekerja,” tegasnya.

Indikasi pelanggaran juga muncul dalam pengaturan jam kerja. Ia menyebut pekerja tetap diwajibkan masuk pada hari libur nasional tanpa kejelasan kompensasi, padahal hari libur merupakan hak normatif tenaga kerja.

“Di tanggal 18 kita tetap disuruh masuk. Jadi setelah lebaran satu hari, kita disuruh terus masuk padahal tanggal merah itu,” ujarnya.

Dalam aspek perlindungan sosial, pekerja disebut tidak mendapatkan hak secara utuh. Mas Klin mengaku hanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tanpa BPJS Kesehatan.

Kalau kesehatan tidak ada, BPJS Ketenagakerjaan ji,” katanya.

Namun yang paling disorot adalah dugaan praktik pemotongan gaji secara sepihak yang berlangsung tanpa transparansi. Ia menyebut potongan gaji berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tanpa penjelasan resmi maupun dasar yang jelas.

Banyak potongannya. Ada dipotong 300, ada dipotong 400, sampai 500. Ndak tahu juga, tidak dikasih tahu masalahnya,” ungkapnya.