Luwu Timur — Polemik penggunaan anggaran desa kembali mencuat setelah sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Luwu Timur diketahui menghadiri kegiatan organisasi non-pemerintah dalam acara HUT PABPDSI salah satu organisasi perkumpulan BPD yang di adakan pada tanggal 25/11/2025 di Taman Mini Indonesia Inda (TMII) dengan menggunakan anggaran keuangan desa. Keikutsertaan ini diperkuat dengan adanya surat tugas dari Dinas PMD Nomor: 80.1.11.1/532/DPM, yang memantik kontroversi karena dinilai melampaui kewenangan.
Pemerhati desa Luwu Raya Iskaruddin, menyampaikan kritik keras terhadap praktik tersebut yang dianggap tidak sesuai regulasi, berpotensi merugikan keuangan desa, dan dapat menuju ruang pelanggaran hukum.Selasa 25 November 2025
“Beban Desa di Tengah Efisiensi Anggaran”
Menurut Iskaruddin, penggunaan anggaran desa hingga Rp 8 juta lebih per peserta per desa untuk menghadiri kegiatan ormas merupakan tindakan yang membebani keuangan desa tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan BPD memakai anggaran desa untuk menghadiri kegiatan organisasi non-pemerintah. Ini pemborosan di tengah efisiensi anggaran.” ungkap Iskaruddin yang juga biasa di sapa Iskarlhi
Ia menegaskan bahwa dalam UU Desa, PP 43/2014, Permendagri 110/2016, hingga Permendesa 21/2020, tidak ditemukan aturan yang mengizinkan BPD mengikuti agenda ormas menggunakan APBDes.
Dinas PMD Diduga Lakukan Maladministrasi
Tindakan Dinas PMD menerbitkan surat tugas untuk BPD dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
“BPD bukan perangkat daerah, bukan ASN, dan bukan bawahan Dinas PMD. Penerbitan surat tugas kepada BPD merupakan tindakan yang berpotensi masuk kategori maladministrasi.” ucapnya
Akibat surat tugas tersebut, BPD merasa memiliki legitimasi untuk membebankan biaya perjalanan kepada anggaran desa, padahal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Potensi Pelanggaran Hukum
