Iskarlhi memetakan sedikitnya tiga potensi pelanggaran:

  1. Pelanggaran administrasi keuangan desa Menggunakan APBDes untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam Tupoksi BPD.
  2. Maladministrasi oleh Dinas PMD Melampaui kewenangan dengan mengeluarkan surat tugas kepada lembaga yang bukan di bawah struktur mereka.
  3. Potensi tindak pidana Tipikor Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan desa.

Tuntutan Resmi kepada Bupati Luwu Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam pernyataannya, Iskarlhi mendesak Bupati Luwu Timur untuk turun tangan langsung.

“Bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintah daerah harus segera mengevaluasi Dinas PMD dan BPD yang terlibat. Ini bukan persoalan sepele.”

Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran desa:

Polres Luwu Timur diminta melakukan penyelidikan awal terhadap potensi penyalahgunaan anggaran desa.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) diminta turun melakukan pulbaket untuk melihat potensi kerugian negara.

Inspektorat Kabupaten diminta segera melakukan audit investigatif.

“Kami meminta APH — Polres dan Kejari Lutim — memeriksa aliran anggaran dan dasar hukum kegiatan tersebut. Jangan sampai desa dijadikan ATM kegiatan ormas.”